This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, May 22, 2011

Golongan Orang yang Mati Sahid

Seseorang dapat dikatakan mati syahid jika ia meninggal dunia disebabkan oleh wabah penyakit yang sedang melanda suatu wilayah. Sakit yang bersumber di perut, mati tenggelam, tertimpa bangunan, atau mati pada saat perang menegakkan agama.
Seperti sabda Nabi SAW,
"Ada lima macam orang yang mati syahid :
-Orang yang mati terkena penyakit kolera (Al-Math'uun),
-Orang yang mati karena melahirkan (Al-Mabthuun)
-Orang yang mati tenggelam (Al-Ghariq)
-Orang yang meninggal terkena longsor/runtuhan (Shaahibul-Hadm)
-Orang yang gugur syahid di jalan Allah"
HR. Muslim, Shahih no.1914. atau Shahih Muslim Terbitan Wijaya no.1868 (4/55-56), cet.2 1986.
Tentu jika mereka juga dalam keadaan beriman dan bertaqwa, serta berserah diri kepada Allah SWT.
Jika ada seseorang yang mati karena salah satu sebab tersebut, maka sebagai umat Islam mempunyai empat kewajiban yang harus dilakukan, yaitu memandikan jenazahnya, mengkafani, menyolatkan dan menguburkannya.
Jikalau kita tidak mampu mengerjakannya karena jauh, setidaknya kita melakukan Shalat Ghaib dan mendo'akan mereka serta keluarga yang ditinggalkannya.

Hukum Jual Beli

1.Mubah(boleh) artinya setiap orang islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual beli.
2. Wajib yaitu apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu satunya jual beli yang mungkin dilaksanakan seseorang.
3. Haram yaitu jual beli itu tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli.
Sunah yaitu jual beli kepada seseorang yang membutuhkan barang tersebut
4.Sunah yaitu jual beli kepada seseorang yang membutuhkan barang tersebut

Pengertian Jual Beli

Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka

FAKTOR YANG MENDASARI TERJADINYA INTERAKSI SOSIAL

ADA ENAM FAKTOR :
a. Sugesti
Dalah rangsangan atau pengaruh atau stimulusyang diberikan kepada orang lain
b. Imitasi
Adalah tindakan meniru sikap, penampilan, pembicaraan, maupun gaya hidup orang lain.
c. Identifikasi
Adalah proses untuk menjadi sama atau identik dengan orang lain.
d. Simpati
Adalah proses kejiwaan seseorang yang merasa tertarik kepada orang lain atau sekelompok orang.
e. Motivasi
Adalah dorongan, rangsangan, pengaruh atau stimulan yang dari seseorang untuk diberikan kepada orang lain.
f. Empati
Adalah proses larutnya kejiawaan seseorang kedudukan atau kesuakaan orang lain.

Macam-macam Ras yang ada di dunia

1) Australoid, yaitu penduduk asli Australia (Aborigin).

2) Mongoloid, yaitu penduduk asli wilayah Asia dan Amerika,
meliputi:
a) Asiatic Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah, dan Asia Timur);
b) Malayan Mongoloid Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan penduduk asli Taiwan);
c) American Mongoloid (penduduk asli Amerika).

3) Kaukasoid, yaitu penduduk asli wilayah Eropa, sebagian Afrika, dan Asia, antara lain:
a) Nordic (Eropa Utara, sekitar Laut Baltik);
b) Alpine (Eropa Tengah dan Eropa Timur);
c) Mediteranian (sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia, Arab, dan Iran);
d) Indic (Pakistan, India, Bangladesh, dan Sri Lanka)

4) Negroid, yaitu penduduk asli wilayah Afrika dan sebagian Asia, antara lain:
a) African Negroid (Benua Afrika);
b) Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Malaya yang dikenal orang Semang, Filipina);
c) Melanesian (Irian dan Melanesia).

5) Ras-ras khusus, yaitu ras yang tidak dapat diklasifikasikan dalam keempat ras pokok, antara lain:
a) Bushman (Penduduk di daerah Gurun Kalahari, Afrika Selatan);
b) Veddoid (Penduduk di daerah pedalaman Sri Lanka dan Sulawesi Selatan);
c) Polynesian (Kepulauan Mikronesia dan Polynesia); serta
d) Ainu (Penduduk di daerah Pulau Karafuto dan Hokkaido, Jepang).

Perjanjian-perjanjian yang terjadi pada Perang dunia II

a. Perjanjian Sekutu–Jerman
Jerman merupakan salah satu negara “Pact Poros” yang hancur dalam PD
II dan telah menyerah kepada sekutu pada tanggal 7 Mei 1945. AS,Uni Soviet,
dan Inggris membicarakan tentang pembagian Jerman, denazifikasi dan
demiliterisasi Jerman. Perjanjian Sekutu–Jerman ditentukan oleh Harry S.
Truman (Presiden Amerika Serikat), Josep Stalin (Presiden Uni Soviet), dan
Clement Richard Attlee (Perdana Menteri Inggris) dalam Konferensi Postdam
(2 Agustus 1945). Konferensi Postdam berisi, antara lain sebagai berikut.
1) Jerman yang dikuasai oleh empat negara Sekutu dibagi dua, yaitu Jerman
Timur dan Jerman Barat. Jerman Timur, 1 zona dikuasai oleh Uni Soviet,
sedangkan Jerman Barat, 3 zona dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris,
dan Prancis.
2) Kota Berlin yang terletak di tengah daerah pendudukan Uni Soviet juga
dibagi dua. Berlin Timur diduduki oleh Uni Soviet dan Berlin Barat dikuasai
oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
3) Wilayah Danziq dan daerah Jerman di sebelah timur Sungai Oder dan Niesse
diberikan kepada Polandia. 4) Demiliterisasi bagi Jerman.
5) Penjahat perang harus dihukum.
6) Jerman harus membayar kerugian perang.

b. Perjanjian Sekutu–Jepang
Perjanjian Sekutu–Jepang dilakukan di San Fransisco pada tahun 1945.
Perjanjian tersebut berisi, sebagai berikut.
1) Kepulauan Jepang diperintah oleh tentara pendudukan Amerika Serikat
(untuk sementara).
2) Kepulauan Kuril dan Sakhalin Selatan diserahkan kepada Uni Soviet,
sedangkan Manchuria dan Taiwan diserahkan kepada Cina. Kepulauan
Jepang di Pasifik diserahkan kepada Amerika Serikat. Korea akan
dimerdekakan dan untuk sementara waktu dibagi dua wilayah pendudukan
dengan batas 38° lintang utara. Di bagian utara diduduki Uni Soviet,
sedangkan di selatan dikuasai oleh Amerika Serikat.
3) Penjahat perang harus dihukum.
4) Jepang harus membayar ganti rugi perang.

c. Perjanjian Sekutu dengan Negara Lainnya
Selain mengadakan perjanjian dengan Jerman dan Jepang, sekutu juga
mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain yang kalah berperang dalam
Perang Dunia II.
66 Sejarah SMA/MA Kelas XII Program IPA
Pribadi yang Cakap
1) Perjanjian Sekutu–Italia dilaksanakan di Paris pada tahun 1945 dengan
beberapa keputusan, antara lain sebagai berikut.
a) Wilayah Italia diperkecil.
b) Triastie menjadi negara merdeka di bawah perwalian PBB.
c) Abbesynia dan Albania memperoleh kemerdekaannya kembali.
d) Semua jajahan Italia dan Afrika Utara dikuasai Inggris.
e) Italia harus membayar ganti rugi akibat perang yang ditimbulkannya.
2) Perjanjian Sekutu–Austria dilaksanakan di Austria pada tahun 1945 dengan
berbagai keputusan, antara lain sebagai berikut.
a) Kota Wina dibagi menjadi empat wilayah pendudukan dan dikuasai
oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Soviet.
b) Persyaratan lain menyusul karena belum ada keputusan dan persetujuan
dari keempat negara pemenang Perang Dunia II di Wina.
3) Perjanjian Sekutu dengan Hongaria, Rumania, Bulgaria, dan Finlandia
ditentukan di Paris tahun 1945 dengan beberapa keputusan yang pada
intinya sama, yaitu:
a) setiap negara wilayahnya diperkecil;
b) setiap negara harus mengganti biaya perang.